Proteksi tagihan Tokopedia adalah layanan asuransi tambahan untuk untuk pembayaran tagihan PLN, PDAM, PGN, TELKOM yang dirancang oleh PT Mitra Ibisnis Terapan (Premiro) dan PT Etiqa International Indonesia (Etiqa) untuk pengguna Tokopedia Jika terjadi ketidaknyamanan pada layanan yang dibayarkan melalui Tokopedia.
Jadi bagi kalian yang membayar tagihan PLN, PDAM, PGN dan telkom dan membeli asuransi tambahan, kalian akan mendapatkan manfaat perlindungan selama 30 hari kedepan apabila terjadi gangguan pelayananan dan kalian akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 250.000 per 2 jam jika layanan tersebut padam selama 2 jam berturut turut dengan maksimal kompensasi sebesar Rp. 500.000.
Tak hanya itu, kalian juga mendapatkan santunan tambahan juga loh,
Manfaat Proteksi Tagihan Tokopedia
- Perlindungan selama 30 hari dimulai tanggal pembelian
- Santunan Hingga Rp.5000.000
- Harga Proteski yang murah loh cuma Rp. 3.250
Cakupan Perlindungan Proteksi
- Kompensasi Rp. 250.000 per 2 jam dengan maksimal Rp. 500.000
- Santunan Kebakaran atau pencurian hingga Rp. 5.000.000
- santunan biaya pengobatan hingga Rp. 500.000
- Santunan Cacat tetap hingga kematian sebesar Rp. 4.000.000
Perlindungan Tambahan Proteksi Tagihan Tokopedia
- Kalian akan mendapatkan santunan tambahan apabila tejadi kebakaran atau pencurian di alamat tagihan
- kalian akan mendapatkan santunan tambahan berupa biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan
- Santunan tambahan apabila kalian cacat tetap hingga kematian akibat kecelakaan
Gimana, banyak kan manfaatnya membeli proteksi tagihan Tokopedia. Oh iya Perlindungan tersebut tidak berlaku untuk peristiwa yang sudah terjadi sebelum pembelian ya.
Batas waktu untuk mengajukan klaim proteksi ini adalah 30 hari, jadi apabila dalam waktu 30 hari setelah tanggal pembelian layanan gangguan kalian mengalami mati selama 2 jam berturut-turut kalian bisa mengajukan klaim ke Tokopedia. Layanan Proteksi ini juga sudah terdaftar secara resmi di OJK loh.
Cara Membeli Proteksi Tambahan
Untuk membeli proteksi tambahan ini sangatlah mudah loh, berikut langkahnya
- Buka Aplikasi Tokopedia
- Pilih Menu Top Up & Tagihan
- Pilih tagihan yang ingin anda bayarkan ( PLN, PDAM, PGN, Telkom)
- Ceklist Proteksi Tagihan
- Lakukan Pembayaran
Maka otomatis tagihan dan proteksi terbayarkan. kalian juga dapat melihat rinciannya pada invoice Tokopedia Seperti gambar dibawah ini

Tak hanya itu, kalian juga akan mendapatkan email yang berisi notifikasi layanan proteksi kalian telah aktif seperti gambar dibawah ini

Cara Klaim Proteksi Tagihan Tokopedia
Setelah mengetahui kelebihan serta cara membeli proteksi tagihan, kalian juga harus tau cara klaimnya, berikut langkahnya.
- Buka Aplikasi Tokopedia
- Pilih Menu Lihat Semua
- Pilih MenuInvestasi Asuransi & Pinjaman
- Pilih Klaim Asuransi
- Pilih kategori asuransi kalian yang aktif
- Klik Ajukan Klaim
Setelah mengajukan klaim, kalian harus menunggu hingga proses pengajuan klaim kalian diproses, kalian akan mendapatkan pemberitahuan terkait pengajuan klaim kalian disetujui atau tidak melalui email dan pada halaman tersebut.
Untuk mengetahui syarat dan ketentuan proteksi silahkan klik tautan berikut https://www.tokopedia.com/asuransi/proteksi/tagihan/
Informasi Dan Kontak Asuransi
Apabila kalian memiliki pertanyaan lebih lanjut kalian dapat menghubungi :
Premiro
Email : Tokopedia@premiro.com
Alamat :
PT Mitra Ibisnis Terapan
Wisma Slipi 7th Floor, Suite 710 Jl. S. Parman Kav 12, Slipi, Jakarta Barat 11480
Pengalaman
Perlu diketahui, sebelum membuat artikel ini kami telah melakukan pembelian proteksi tambahan ini untuk pembayaran tagihan PLN dan Telkom. Selama menjadi peserta asuransi ini kami tidak memiliki hambatan apapun dan pelayanan CS yang cepat serta tanggap dalam mengatasi permasalahan.
Polis asuransi yang terkadang lambat masukpun tidak begitu menjadi masalah karena kita bisa memintanya langsung melalui email ke alamat diatas. pengajuan klaim juga mudah meski tidak semua di ACC.
Kalian wajib membaca dengan teliti proteksi layanan yang kalian beli agar proses klaim dapat di ACC. Pastikan kalian juga melengkapi persyaratan klaim seperti bukti laporan gangguan ke pihak terkait melalui tiket atau tertulis. Karena tanpa adanya bukti ini pengajuan klaim kalian tidak akan di ACC oleh pihak asuransi.
Meski jarang mengalami gangguan asuransi ini sangat perlu karena kita tidak akan pernah tau kapan akan terjadi gangguan dan lainnya.