Pemerintah serta penyelenggara Multipleksing (mux) bakal membagikan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis pada peralihan dari TV Analog menjadi Siaran TV digital yang bakal dilakukan di seluruh Indonesia pada 2 November 2022 mendatang.
Salah satu syarat agar dapat menikmati siaran TV Digital adalah memiliki perangkat TV baik itu TV tabung maupun LCD serta menggunakan perangkat tambahan yaitu Set Top Box.
Untuk diketahui, siaran tv analog bakal dihentikan dalam lima tahap dengan batas akhir pada 2 November 2022 mendatang.
Berdasarkan Pasal 85 PP Postelsiar, Hanya rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog yang bakal mendapatkan Set Top Box Secara Gratis.
Daftar Isi
Apa itu STB?

STB adalah sebuah perangkat keras atau hardware yang dapat menerima siaran TV digital. Perangkat ini dapat dipasangkan ke segala jenis TV
Pembagian Set Top Box Gratis
Melalui Keterangan tertulis Kemenkominfo terdapat beberapa cara pendistribusian STB yaitu :
- Disalurkan pada lokasi tertentu sesuai dengan kesepakatan
- STB akan diantarkan langsung ke rumah penerima bantuan
- Disalurkan pleh penyelenggara
Pemerintah memprediksi total ada sekita 27 juta keluarga miskin dengan perhitungan satu keluarga memiliki empat orang anggota keluarga, maka total kebutuhan hingga 7juta unit STB subsidi untuk memenuhi program ASO.
Menurut Kominfo, Perangkat STB sendiri sudah mulai didistribusikan secara bertahap sesuai dengan tahapan ASO ( Analog Switch Off).
Tahap suntik mati TV digital
Melansir CNNIndonesia, Tahapan ASO berlangsung dalam tiga tahap. Pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Untuk wilayah ASO tahap I sudah dialokasikan sebanyak 90.695 keluarga penerima bantuan, dengan rincian wilayah siaran Aceh 1 sebanyak 17.046, Banten 1 sejumlah 14.544, Kalimantan Timur 1 sebanyak 29.368, Kalimantan Utara 1 sejumlah 6.818, Kalimantan Utara 3 sebanyak 4.646, dan Kepulauan Riau 1 sejumlah 18.273.
Syarat Set Top Box gratis
Pemerintah telah mengatur beberapa persyaratan bagi masyarakat untuk mendapatkan Set Top Box secara gratis yaitu :
- Memiliki E-KTP
- Rumah Tangga Miskin yang memiliki TV serta terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Lokasi rumah pada cakupan siaran televisi Digital
Pemerintah mengatur beberapa syarat masyarakat untuk mendapatkan Set Top Box gratis agar bisa menikmati siaran TV Digital.