cakrawalarafflesia, PALEMBANG – Penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, resmi ajukan banding terhadap vonis tersangka Eddy Hermanto Cs, kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, menjelaskan upaya banding tersebut, merupakan upaya hukum Kejati Sumsel setelah satu minggu diberikan waktu pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto sepekan lalu.
“Untuk itulah pada beberapa waktu lalu, berkas bandingnya sudah kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Palembang,” kata Khaidirman melalui sambungan telepon, Minggu (28/11).
Dijelaskannya, dengan telah mengajukan upaya banding melalui PN Palembang, pihaknya tinggal menunggu putusan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.