Pastinya kalian sudah sering mendengar Cryptocurrency kan. Yupz Cryptocurrency atau yang lebih kita kenal denan mata uang kripto beakangan sedang marak-maraknya dari harga hingga ada negaranya yang memblokir mata uang kripto bahkan di negara kita sendiri MUI juga mengeluarkan larangannya.
Meski sudah sering mendengar, apakah kalian semua sudah mengetahui apa sih sebenarnya mata uang kripto itu, ada berapa sih jenisnya dan bagaimana cara menjual atau membelinya. Pada artikel ini kami akan membahasnya, jadi simak terus ya.
Apa Itu Cryptocurrency?
Cryptocurrency berasal dari dua buah kata yaitu Cryptography yang artinya Kode rahasia dan Currency yang artinya adalah mata uang, Apabila disambungkan Cryptocurrency merupakan mata uang virtual yang dilindungi oleh sandi.
Mengutip Investopedia, Cryptocurrency memiliki sistem perlindungan kriptografi sebagai jaminannya. Untuk diketahui, kriptografi sendiri adalah metode yang digunakan untuk melindungi informasi serta saluran komunikasi melalui penggunaan kode atau sandi.
Konsep kriptografi sendiri sudah digunakan sejak Perang Dunia ke II dimana saat itu Jerman menggunakan kriptografi untuk mengirimkan kode rahasia agar tidak dapat dibaca oleh pihak sekutu.
Dengan menggunakan sistem keamanan kriptografi membuat penggunaan mata uang kripto tidak dapat dimanipulasi serta dipalsukan.
Pencatatan dari cryptocurrency atau mata uang kripto adalah biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain. Blockchain adalah teknologi terdesentralisasi yang tersebar di banyak komputer yang mengelola dan mencatat transaksi. Bagian dari daya tarik teknologi ini adalah keamanannya.
Cara Kerja Cryptocurrency
Mengutip dari Forbes, terdapat tiga kata kunci yang melekat tentang cara kerja mata uang kripto, yaitu digital, terenkripsi, dan desentralisasi.
Tidak seperti mata uang konvesional, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai uang tersebut sehingga tugas mengontrol serta mengelola mata uang digital ini dipegang penuh oleh penggunanya melalui internet.
Jenis Jenis uang Kripto
Bagi kalian yang tertarik melakukan perdagangan aset Cryptocurrency, klaian harus tau setidaknya ada sekitar 10.000 lebih jenis mata uang kripto yang diperdagangkan saat ini.
DI Indonesia sendiri terdapat 229 jenis aset kripto yang terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Berikut adalah 20 daftarnya dari 229 jenis aset kripto yang ada di Indonesia
1. BITCOIN
2. ETHEREUM
3. TETHER
4. XRP/RIPPLE
5. BITCOIN CASH
6. BINANCE COIN
7. POLKADOT
8. CHAINLINK
9. LIGHTCOIN
10. BITCOIN SV.
11. LITECOIN
12. CRYPTO.COM COIN
13. USD COIN
14. EOS
15. TRON
16. CARDANO
17. TEZOS
18. STELLAR
19. NEO
20. NEM
Dari sekian banyaknya aset kripto yang paling terkenal adalah Bitcoin. Selain menjadi mata uang kripto pertama, harga Bitcoin yang sangat tinggi membuat orang beramai-ramai ingin memiliki bitcoin. Harga satu bitcoin sendiri terpantau senilai Rp. 822.640.000 saat artikel ini dibuat.
Rekomendasi Cryptocurrency Marketplace di Indonesia
Bagi kalian yang tertarik membeli ataupun menjual mata uang kripto milik kalian, kami memiliki rekomendasi Cryptocurrency marketplace di Indonesia yang terpercaya yaitu Rekeningku.
Rekeningku sendiri telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti, Kominfo serta Komite Akreditasi Nasional yang pastinya transaksi kalian dipastikan aman.
Pada situs resminya ( rekeningku.com ) kalian dapat melihat harga update dari masing-masing mata uang kripto. Setidaknya ada 38 jenis mata uang kripto yang update setiap menitnya.

Untuk bertransaksi di rekeningku.com sangat mudah sekali, kalian bisa langsung mengunjungi situs resminya atau mengunduh aplikasinya di Google Playstore atau App Store kemudian melakukan registrasi akun.
Setelah kalian melakukan registrasi serta aktivasi akun, kemudian lakukan verifikasi nomor telepon kalian terlebih dahulu pada menu Setting – Verivikasi Akun kemudian masukkan nomor handphone kalian. Selesai verifikasi nomor handphone kalian juga wajib melakukan verifikasi NIK serta foto kalian memegang KTP ya untuk dapat melakukan transaksi.
Untuk diketahui, setiap kalian melakukan transkasi akan dikenakan biaya ya, adapun biaya serta minimum dan maksimum deposit hingga withdraw sebagai berikut :
- Transaksi Jual Beli 0,1%
- Deposit via Transfer Bank dan virtual akun tidak dikenakan biaya
- Deposit via e-wallet dikenakan biaya 1,65%
- Penarikan Rupiah dikenakan biaya 0% dihitung dari jumlah penarikan dengan minimum biaya adalah sebesar Rp 6.500
- Minimum deposit Rp. 100.000 tanpa ada maksimum deposit
- Minimum withdraw cukup kecil yaitu RP. 30.000 sedangkan maksimumnya adalah Rp. 500.000.000 perharinya
Itulah tadi artikel mengenai Apa Itu Cryptocurrency? Pengertian, Jenis Serta Rekomendasi Cryptocurrency Marketplace di Indonesia