cakrawalarafflesia, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam pengendalian COVID-19 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wali Kota Palembang H Harnojoyo telah menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk pengendalian penyebaran Corona virus lingkup Kota Palembang,” kata Wali Kota Palembang H Harnojoyo usai rapat bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui vidcon di rumah dinas wako, Rabu (8/12).
Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Palembang ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level 2 untuk mall, tempat hiburan serta kegiatan lainnya minimal 75 persen. Sedangkan selama Nataru di Palembang untuk tempat wisata dan tempat keramaian akan ditiadakan selama PPKM Level 2.
“Tetapi, kita masih menunggu Intsruksi selanjutnya bagaimana selama PPKM Level 2 ini,” ungkapnya.
Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama COVID-19 PPKM Level 2 di Palembang. (dey/dom)