cakrawalarafflesia, PALEMBANG – Ditetapkannya oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi tersangka oleh Polda Sumsel, membuat Dewan Perwakilan Rakrat Daerah (DPRD) Sumsel membatalkan pemanggilan ulang pihak Rektorat Unsri.
Diketahui sebelumnya, DPRD akan kembali memanggil pihak rektorat Unsri untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus pelecehan seksual di kampus tersebut yang dilakukan oleh seorang oknum dosen kepada mahasiswinya.
“Setelah pelakunya ditetapkan tersangka, maka sudah ranah pihak aparat penegak hukum kepolisian. Paling kalau undangan lebih untuk sinergi antara DPRD Sumsel dan Unsri ke depan,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, saat di konfirmasi Minggu (12/12).